Page 49 - Proceeding of Plenary Abstract of Parallel Symposim
P. 49

Kualitas Akses yang Lebih Baik: Sebelum,


           Selama dan Sesudah Lahir



           Toto Wisnu Hendrarto



           Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta





           Latar Belakang


           Angka kematian neonatal (AKN) pada tahun 2017 adalah 15 per 1000 kelahiran hidup.
           Target RPJMN di tahun 2024 adalah 10 (dengan ARR 5%) dan 7 (dengan ARR 10%) per
           1000 kelahiran hidup. Capaian tersebut merupakan target berat apabila kinerja pelayanan
           kesehatan neonatal saat ini masih sama dengan kinerja tahun-tahun sebelum ini. Untuk
           itu diperlukan upaya kerja sangat keras untuk mencapai target tersebut.

               Kematian neonatal terkait morbiditas ibu yaitu komplikasi obstetri seperti perdarahan
           dan hipertensi  masih merupakan masalah utama  disamping komplikasi non-obstetri
           seperti kelainan jantung dan penyakit paru. Morbiditas ibu tersebut menyebabkan
           kelahiran prematur (29,5%) dan atau bayi berat lahir rendah (6,2%). Penyebab lain
           kematian neonatal adalah pelayanan neonatal di bawah standar (62,1%).
               Pengurus Pusat IDAI merupakan mitra utama Kementerian Kesehatan RI dalam
           melaksanakan percepatanan penurunan angka kematian bayi (AKB), terutama AKN.
           Identifikasi serta perumusan strategi pelayanan neonatal menjadi tugas dan tanggung
           jawab PP IDAI untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mencapai
           percepatan penurunan AKN.



           Metodologi

           Identifikasi kendala pencapaian percepatan penurunan AKN dilakukan oleh PP IDAI
           melalui UKK Neonatologi untuk merumuskan strategi intervensi upaya percepatan
           penurunan AKN. Prosedur tersebut dilakukan dengan berperan secara langsung dalam
           melaksanakan pelayanan neonatal bersama Kementerian Kesehatan RI.



           Hasil

           Kajian  yang diperoleh dari  tahun 2017 sampai  tahun 2021 dengan melaksanakan
           pelayanan neonatal berdasarkan kebijakan yang ada, teridentifikasi dua hal utama, yaitu


          34                                                                      Plenary
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54